Ketua BPD
Nama : MARDION
TTL : T. Manyangan 25-19-1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Desa T. Manyangan
Kecamatan : Kurun
RT/RW : 002/000
Agama : Hindu Kaharingan
Status : Kawin
Wakil Ketua BPD
Nama : MULIATI
TTL : T. Manyangan, 09/07/1977
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Desa T. Manyangan
Kecamatan : Kurun
RT/RW : 002/000
Agama : Kristen
Status : Kawin
Sekretaris BPD
Nama : YULISA
TTL : T.Manyangan 22-0601989
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Tumbang Manyangan
Kecamatan : Kurun
RT/RW : 001/000
Agama : Kristen
Status : Kawin
Anggota BPD
Nama : ISNAE
TTL : T. Manyangan 14-01-1986
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Tumbang Manyangan
Kecamatan : Kurun
RT/RW : 002/000
Agama : Kristen
Status : Kawin
Anggota BPD
Nama : YUNDAR
TTL : T. Manyangan 26-07-1997
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Desa T. Manyangan
Kecamatan : Kurun
RT/RW : 002/000
Agama : Kristen
Status : Kawin
TUGAS DAN FUNGSI
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa; - menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Desa; dan - melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
WEWENANG
- membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa; - mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Desa; - membentuk panitia dan memproses pemilihan Kepala Desa;
- menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- menyusun tata tertib BPD.
HAK
- mengawasi dan meminta keterangan tentang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada
Pemerintah Desa; - menyatakan pendapat atas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa; - mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
- memperoleh pengembangan kapasitas melalui
pendidikan dan pelatihan, sosialisasi,
pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan. - mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
KEWAJIBAN
- BPD berkewajiban menyampaikan informasi hasil
kinerjanya kepada masyarakat. - Penyampaian hasil kinerja BPD dapat dilakukan
melalui pertemuan, media cetak, dan/atau elektronik.