LINMAS TELUKKetua OTONWakil Ketua Dalam Peraturan Mendagri Nomor 84 tahun 2014, dimana anggota Linmas mempunyai tugas yakni Sebagai Berikut :Membantu dalam penanggulangan bencana,Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemiluan, danMembantu upaya pertahanan Negara.