Identitas, Tugas dan Fungsi
Kepala Seksi Pemerintahan
Nama : TATAN SENTOSA
TTL : T. Manyangan, 08/11/1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : T. Manyangan
Kecamatan : Kurun
RT/RW : 002/000
Agama : Kristen
Status : Kawin
- Tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pemeliharan ketentraman, ketertiban dan perlindungan
- melaksanakan administrasi kependudukan;
- melaksanakan administrasi pertanahan;
- melaksanakan pembinaan sosial politik;
- memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
- menyelesaikan perselisihan warga; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Lurah
- Fungsi :
- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- menyusun rancangan regulasi desa;
- pembinaan masalah pertanahan;
- pembinaaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah; dan
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Kepala Seksi Kesejahteraan
Nama : GOWIL
TTL : Hurung Bunut, 05/04/1975
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : T. Manyangan
Kecamatan : Kurun
RT/RW : 003/000
Agama : Kristen
Status : Kawin
- Tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembangunan desa;
- mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
- meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
- Fungsi :
- melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi; dan
- motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Kepala Seksi Pelayanan
Nama : –
TTL : –
Jenis Kelamin : –
Alamat : –
Kecamatan : –
RT/RW : –
Agama : –
Status : –
- Tugas :
- merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
- mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
- Fungsi :
- melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
- pengoordinasian kegiatan pelayanan satu pintu; dan
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;