Identitas, Tugas dan Fungsi
Sekretaris Desa
Nama : YENGKI, ST
TTL : Linau, 11/12/1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kurun
Kecamatan : Kurun
RT/RW : 006/000
Agama : Islam
Status : Kawin
- Tugas :
- mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
- pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
- mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- menyelenggarakan kesekretariatan desa;
- menjalankan administrasi desa;
- memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
- melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
- Fungsi :
- melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
- melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Keuangan
Nama : YENI KARMILA SARI
TTL : Kuala Kurun, 30-03-1997
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Kurun
Kecamatan : Kurun
RT/RW : –
Agama : Islam
Status : Kawin
- Tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
- menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Lurah Desa, membukukan dan mempertanggung-jawabkan keuangan Desa;
- mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
- menggali sumber pendapatan desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
- Fungsi :
- pengurusan administrasi keuangan;
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- verifikasi administrasi keuangan; dan
- administrasi penghasilan Lurah Desa, Pamong Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Umum & Perencanaan
Nama : PRIE
TTL : T. Manyangan, 18-03-1975
Jenis Kelamin : Perempuan
Alamat : Desa Tumbang Manyangan
Kecamatan : Kurun
RT/RW : 002/000
Agama : Hindu Kaharingan
Status : Kawin
- Tugas :
- melakukan urusan surat menyurat;
- melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
- mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan
- menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
- menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
- melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa;
- melaksanakan Musrenbang Desa;
- menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
- menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan.
- Fungsi :
- pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
- pelaksanaan urusan arsip;
- pelaksanaan urusan ekspedisi;
- pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat desa;
- pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
- pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
- pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
- pelaksanaan urusan inventarisasi;
- pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
- pelaksanaan urusan pelayanan umum.
- menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
- penyusunan laporan.