Profil Bagian Sekretariat

Identitas, Tugas dan Fungsi

Sekretaris Desa

Nama                 :  YENGKI, ST
TTL                    :  Linau, 11/12/1986
Jenis Kelamin  :  Laki-laki
Alamat              :  Kurun
Kecamatan      :  Kurun
RT/RW              :  006/000
Agama              :  Islam
Status               :  Kawin
  • Tugas :
    1. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
    2. pengoordinasian pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
    3. mengoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
    4. menyelenggarakan kesekretariatan desa;
    5. menjalankan administrasi desa;
    6. memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
    7. melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa; dan
    8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
  • Fungsi :
    1. melaksanakan urusan  ketatausahaan  seperti  tata  naskah,  administrasi  surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
    2. melaksanakan urusan umum  seperti  penataan  administrasi  perangkat   desa,  penyediaan   prasarana   perangkat   desa   dan   kantor,   penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi,  perjalanan  dinas,  dan  pelayanan umum;
    3. melaksanakan urusan  keuangan  seperti  pengurusan  administrasi   keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan  dan  pengeluaran, verifikasi  administrasi  keuangan,  dan  admnistrasi  penghasilan  Kepala   Desa,  Perangkat  Desa,  BPD,  dan  lembaga   pemerintahan   desa   lainnya;  dan
    4. melaksanakan   urusan   perencanaan   seperti    menyusun    rencana   anggaran  pendapatan  dan   belanja   desa,   menginventarisir   data-data   dalam  rangka  pembangunan,   melakukan   monitoring   dan   evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan Keuangan
Nama                 :  YENI KARMILA SARI
TTL                    :  Kuala Kurun, 30-03-1997
Jenis Kelamin  :  Perempuan
Alamat              :  Kurun
Kecamatan      :  Kurun
RT/RW              :  –
Agama              :  Islam
Status               :  Kawin
  • Tugas :
    1. menyiapkan bahan    penyusunan   anggaran,    perubahan   dan    perhitungan APB Desa;
    2. menerima, menyimpan,   mengeluarkan   atas   persetujuan   dan   seizin   Lurah  Desa,  membukukan   dan   mempertanggung-jawabkan   keuangan  Desa;
    3. mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    4. mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
    5. menggali sumber pendapatan desa;
    6. melakukan tugas-tugas   kedinasan   di    luar    urusan    keuangan   yang    diberikan   oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan
  • Fungsi :
    1. pengurusan administrasi keuangan;
    2. administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
    3. verifikasi administrasi keuangan; dan
    4. administrasi         penghasilan          Lurah          Desa, Pamong       Desa, BPD,  dan    lembaga pemerintahan desa lainnya.
Kepala Urusan Umum & Perencanaan
Nama                 :  PRIE
TTL                    :  T. Manyangan, 18-03-1975
Jenis Kelamin  :  Perempuan
Alamat              :  Desa Tumbang Manyangan
Kecamatan      :  Kurun
RT/RW              :  002/000
Agama              : Hindu Kaharingan
Status               :  Kawin
  • Tugas :
    1. melakukan urusan surat menyurat;
    2. melaksanakan pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
    3. melaksanakan pengelolaan barang inventaris Desa;
    4. mempersiapkan sarana    rapat/pertemuan,    upacara    resmi    dan    lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
    5. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
    6. melakukan tugas-tugas   kedinasan   di   luar   urusan   umum   yang   diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa; dan
    7. melaksanakan tugas lain yang diberikan
    8. menyiapkan bahan    penyusunan   kebijakan    dan    perencanaan   kerja    pemerintahan desa;
    9. melaksanakan pengendalian     dan     evaluasi     pelaksanaan     perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
    10. menyusun pelaporan    penyelenggaraan   pemerintahan   desa    akhir    tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
    11. melakukan tugas-tugas  kedinasan  di   luar urusan  perencanaan    yang diberikan oleh Lurah Desa atau Carik Desa;
    12. melaksanakan Musrenbang Desa;
    13. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
    14. menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa; dan
    15. melaksanakan tugas lain yang diberikan.
     
  • Fungsi :
    1. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
    2. pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat;
    3. pelaksanaan urusan arsip;
    4. pelaksanaan urusan ekspedisi;
    5. pelaksanaan urusan penataan administrasi perangkat desa;
    6. pelaksanaan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
    7. pelaksanaan urusan penyiapan rapat;
    8. pelaksanaan urusan pengadministrasian aset;
    9. pelaksanaan urusan inventarisasi;
    10. pelaksanaan urusan perjalanan dinas; dan
    11. pelaksanaan urusan pelayanan umum.
    12. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    13. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
    14. melakukan monitoring dan evaluasi program; dan
    15. penyusunan laporan.